Berkenalan dengan BPK dan Turut Serta Kawal Harta Negara? Bagaimana Caranya?
Mungkin bagi sebagian besar masyarakat, nama BPK sudah tak asing lagi. Badan Pemeriksa Keuangan, demikian kepanjangan dari singkatan tersebut. Namun meski tak asing secara nama, tidak sedikit masyarakat yang belum tahu apa fungsi BPK, apa saja tugas BPK, dan bagaimana peranannya dalam mengawal harta negara. Masyarakat awam hanya tahu, ditemukan korupsi di instansi X, sebesar Y rupiah, dan tersangka Z. Sedangkan proses bagaimana BPK bekerja, banyak yang masih mengambang karena ketidak-familiar-an (apa ya bahasa tepatnya?) terhadap lembaga pemerintah yang satu ini.
Oleh karenanya, di tulisan kali ini saya akan mencoba sedikit menguraikan dengan bahasa sederhana, apa dan bagaimana peran BPK dalam mengawal harta negara. Terlihat serius? Tentu saja. Karena setiap rupiah yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah, adalah murni milik rakyat. Sehingga amanah dan tanggung jawab yang memeriksa juga pasti besar, supaya tidak terjadi kebocoran ke kantong pribadi oknum atau golongan yang hendak memperkaya diri sendiri.
Apa itu BPK?
Berdasarkan buku “Mengenal Lebih Dekat BPK”, BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Lebih jelasnya, bisa dibuka pada link di bawah ini:
Lembaga mana saja yang diperiksa BPK?
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara–baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara–serta penggunaan pengeluaran negara. Selain itu, BPK juga memeriksa lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, antara lain: Badan Hukum Milik Negara, LPS, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk den gan undang-undang (seperti KPK, KPU, KPI, dan sebagainya), serta badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
Lalu, banyak pertanyaan yang sering beredar, contohnya di bawah ini.
Kedudukan BPK bagaimana?
BPK adalah lembaga independen, bebas, dan merdeka. Sehingga jika terdapat temuan pada oknum aparatur negara ataupun instansi pemerintah, maka BPK dapat langsung melaporkannya ke kepolisian atau kejaksaan, untuk ditindaklanjuti.
Berbeda dengan zaman orde lama dan orde baru dimana pada pelaksanaan tugasnya BPK berada di bawah kendali pemerintah, sekarang kedudukan BPK sejajar dengan presiden.
Menurut UU. No. 15 tahun 2006, BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional. Ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BPK itu ngapain saja ya? Kok banyak instansi seolah takut dan antipati dengan BPK?
Sesuai namanya, Badan Pemeriksa Keuangan ini tugasnya memeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, serta asal-usul sumber penerimaan tersebut. Atau dengan kata lain, kalau ada uang yang masuk ke suatu instansi atau perorangan, maka BPK akan menelusuri berapa jumlahnya, darimana sumbernya, dan apa penyebab adanya aliran uang tersebut. Tak hanya sekedar tahu lho ya. BPK ini harus tahu, dimana uang negara ini disimpan, siapa yang menggunakan, dan digunakan buat apa saja.
Oleh karena itu, untuk bisa mengetahui hal detail seperti ini maka tak jarang BPK di cap arogan dan keras sehingga banyak instansi takut lalu antipati dengan BPK. Padahal sebenarnya bukan arogan lho. Melainkan menertibkan, lebih tepatnya. Karena jika kita pernah terjun ke lapangan, tak sedikit ditemukan instansi atau lembaga negara yang tidak tertib keuangan. Misalnya soal pencatatan aliran kas negara, dimana sering terjadi uang sudah dikeluarkan, tapi tidak ada catatannya untuk apa uang tersebut digunakan. Padahal tidak sedikit jumlahnya.
Jadi sebenarnya, ketika suatu instansi atau aparatur negara tertib keuangan, transparan dalam melaporkan aliran dana dan juga laporan keuangannya, nggak perlu takut sama BPK. Karena semua bisa dipertanggungjawabkan.
Kok BPK bisa tahu sih manakala suatu instansi atau oknum pejabat tidak melakukan pencatatan dengan benar? Atau bahkan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi?
Itu dia. Masyarakat tahunya kan setelah dipublish di media, bahwa BPK menemukan skandal korupsi atau terdapat temuan penggelapan di sebuah instansi. Sedangkan prosesnya, banyak masyarakat yang tidak tahu. Sebagai gambaran saja ya, setiap instansi atau aparatur negara yang tidak memberikan laporan dan harta kekayaannya, atau terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan maupun harta kekayaan pribadi tersebut, maka BPK akan bergerak.
Bagaimana bergeraknya?
BPK akan memeriksa semua aliran kas, bahkan sampai ke invoice (BON) terkecil yang mengindikasikan pemakaian uang negara. Satu persatu diperiksa dan dicocokkan dengan rencana anggaran yang telah dibuat. Sesuai atau tidak? Atau terjadi penyimpangan? Jika terjadi, seberapa jauh penyimpangannya?
Sebagai gambaran, saya ambil sebuah contoh. Misalkan, Tahun 2017 di instansi A terdapat proses pengadaan komputer sebanyak 100 unit. Maka BPK akan memeriksa, apakah memang benar pengadaan 100 unit komputer tersebut sudah direncanakan sebelumnya? Lalu, apakah pengadaan tersebut benar-benar dilaksanakan? Apakah realisasi penggunaan anggaran sudah sesuai dengan kontrak dengan penyedia barang? Apakah terdapat penggelembungan biaya? Apakah biaya yang dikeluarkan untuk membeli komputer tersebut masih dalam batas kewajaran? Apakah terdapat penyimpangan pada proses pengadaan barang atau pemilihan vendor tidak objektif? Apakah 100 komputer yang dibeli dapat meningkatkan efektifitas kinerja pegawai? Apakah pelaporan keuangan pengadaan barang ini dilakukan secara transparan? Dan seterusnya.
Proses inilah yang disebut audit BPK. Sekilas terdengar mudah, tapi kenyataannya tentu saja tidak. BPK bisa menelusuri ratusan, atau bahkan ribuan data dan invoice yang sudah dikeluarkan. Proses ini bisa dilakukan berhari-hari, atau bisa berbulan-bulan untuk kasus yang lebih rumit.
Apa hasil pemeriksaannya?
Kalau kita kuliah, biasanya setelah memberikan laporan ke dosen kita akan diberikan nilai A, B, C, D, atau E (Tidak Lulus). Sama seperti halnya kuliah, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan suatu instansi, lembaga/perorangan, maka BPK akan mengeluarkan penilaian dalam bentuk empat kategori opini, yaitu:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, atau Unqualified Opinion). Penilaian ini diberikan BPK pada pihak yang memberikan laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar. Jika BPK sudah memberikan penilaian WTP, manakala terjadi sesuatu maka BPK dapat memberikan kesaksian atau keterangan.
Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP, atau Qualified Opinion). Penilaian ini diberikan jika pemberi laporan keuangan telah menyajikan data secara wajar, namun ada bagian yang belum memenuhi standar.
Opini Tidak Wajar (TW atau Adverse Opinion). Penilaian ini diberikan kepada pihak yang memberikan laporan keuangan namun laporan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan penyusun laporan keuangan tidak mau melakukan perbaikan meski sudah ada koreksi yang diajukan auditor dalam pemeriksaan.
Menolak Memberikan Pendapat (atau tidak memberikan pendapat/Disclaimer Opinion). Biasanya terjadi jika pihak yang diperiksa membatasi lingkup pemeriksaan.
Jadi sudah jelas ya, untuk mendapatkan opini yang baik dari BPK, maka suatu lembaga/instansi atau aparatur negara sebaiknya memberikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sejak tadi kita sudah mengupas tentang korupsi dan penyelewengan dana.
Apakah BPK didirikan hanya untuk mencegah korupsi dan penyelewengan dana?
Sebenarnya, peran BPK lebih luas dari hal tersebut. Karena proses audit yang dijalankannya, maka diharapkan BPK dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Mengapa demikian? Karena kalau suatu negara sudah transparan dalam hal keuangan, juga akuntabilitasnya dapat dipertanggung-jawabkan, maka negara tersebut sudah memenuhi salah satu syarat kesehatan perekonomian dan pembangunan nasional. Jika sudah demikian, maka negara ini akan dinilai lebih kredibel sehingga investor akan mempercayakan uangnya untuk digunakan sebagai penunjang perekonomian dan pembangunan nasional.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas keuangan juga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui kondisi keuangannya. Kalau sudah tahu kondisi keuangan sendiri, maka akan lebih mudah membuat perencanaan keuangan untuk pembangunan, juga memonitor/memantau pelaksanaan program pembangunan dengan tepat.
Apakah hanya BPK saja yang bisa mengawal harta negara?
Tentu saja tidak. Setiap warganegara Indonesia bisa ikut berperan serta mengawal harta negara. Mulai dari tertib melakukan pencatatan keuangan, membuat laporan keuangan dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, melaporkan harta kekayaan pribadi ke dirjen pajak, mengikuti lelang dengan jujur (jika anda penyedia barang/jasa) dan melaporkan kepada pihak terkait jika di sekitar anda terdapat potensi penyelewengan dana atau uang negara.
Karena bersama BPK, kita bisa kawal harta negara bersama.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
_______.2017. Mengenal lebih dekat BPK, Sebuah Panduan Populer. Jakarta: Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI
Tugas BPK berat juga ya, semoga di BPK sendiri ga ada koruptor, jadi bisa mengawasi dg konsisten dan tanpa keberpihakkan.
Betul Mbak Anisa, tugas BPK berat karena amanah yg dipegang berat. Semoga anggota BPK bersih dari KKN
aku sih ga baca tulisanya, cuma pengen komen aja terus bilang sesuatu ke kamu ” hey, do you miss me? like yesterday i did “